Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 27 Januari 2017

Apply E-Passport

Pada Desember 2015 saya dan Niqu dengan ditemani si Babeh apply e-passport di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Waktu itu Niqu baru berusia 6.5 bulan. Kami apply e-passport selain buat gegayaan juga untuk memudahkan kami ketika jalan-jalan di luar negeri dan supaya ke Jepang gak perlu apply visa lagi. Forza e-passport!

KTP saya Depok, dan pembuatan paspor sebelumnya juga di Depok, tapi saya apply di Kantor Imigrasi Jaksel karena untuk apply e-passport baru bisa dibuat di beberapa kantor imigrasi tertentu. Si Babeh gak ikutan apply karena tahun 2014 baru perpanjang paspor biasa. Karena sayang, jadi apply e-passport-nya nanti setelah paspor biasanya habis masa berlaku.

Kami tiba di Kantor Imigrasi Jaksel sekitar jam 06.00 pagi. Ketika datang, saya melihat sudah banyak orang yang duduk di suatu area. Mereka diberikan nomor antrian sesuai dengan waktu kedatangan. Karena kami membawa bayi, kami dimasukkan ke ruangan khusus dan diberi nomor antrian awal. Yeay! Memang untuk para lansia dan bayi (serta si pengantar tentunya) lebih didahulukan dan antrian duduknya di ruangan terpisah. Kami menunggu di ruangan nonsmoking room ber-AC. Sedangkan orang-orang biasa duduk mengantri di luar yang tentunya sangat bisa untuk smoking-smoking. Saya dan Niqu mendapat antrian nomor 2 dan 3 setelah KTP dan KK kami diperiksa oleh petugas. Kami duduk mengantri untuk menunggu jam operasional kantor yang baru dimulai sekitar jam 07.00 pagi. Setelah itu, kami semua dipanggil dan dibawa ke lantai 2 dan disuruh antri berdiri berdasarkan nomor antrian yang dibagikan di awal. Kami diberikan lagi nomor antrian baru oleh petugas di lantai 2 dan diberikan form apply passport. Karena kami ingin apply e-passport dari awal kami bilang ke petugas mau bikin e-passport. Form kami dicap e-passport karena kalau tidak dicap akan dianggap apply paspor biasa. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap kami menunggu panggilan. Ada banyak counter untuk melayani orang-orang yang akan apply paspor. Antrian paspor biasa dan e-passport berbeda dengan antrian paspor online. Khusus e-passport tidak bisa apply online, tidak seperti paspor biasa. Untuk layanan paspor online bisa mengunjungi situs imigrasinya langsung.

Kantor Imigrasi Jaksel bagi saya sangat nyaman. Ada area untuk bermain balita dan ada ruangan menyusui juga. Bagi yang lupa fotokopi ada koperasi kecil di sudut yang melayani fotokopi dan pembelian form-form yang diperlukan untuk keperluan apply paspor, seperti: form tambah nama (untuk yang mau tambah nama jadi 3 kata), form izin orang tua (jika yang apply masih anak-anak), dll.

Ketika nomor antrian saya dan Niqu dipanggil, kami menyadari bahwa saya dan Niqu dilayani oleh counter yang berbeda. Akhirnya Niqu dipegang oleh si Babeh dan saya sendirian. Karena Niqu sudah bisa duduk, jadi dia didudukkan di kursi high chair khusus bayi.

Tips khusus untuk para orang tua yang ingin membuat paspor untuk bayi/balita, agar si bayi mudah untuk difoto bawalah ipad/tab dan setel video kartun kesukaan anak anda. Peganglah ipad/tab anda di samping atau di atas kamera yang akan mengambil foto paspor anak anda, sehingga wajah anak anda fokus ke hadapan kamera. Jika anda merasa kesulitan memegang ipad/tab anda, bisa meminta kepada petugas. Sejauh ini petugas-petugasnya helpful kok.

Setelah semuanya selesai, kami diberikan secarik kertas berisikan keterangan dan diminta melakukan pembayaran ke outlet BNI yang berada di seberang kantor imigrasi. Pembayaran e-passport adalah sekitar Rp 650.000,-/orang (persisnya saya lupa karena kuitansinya hilang). Kalau tidak salah Rp 600.000,- untuk biaya pembuatan e-passport sedangkan Rp 15.000 atau Rp 50.000,- untuk biaya admin. Jadi kita bulatkan saja jadi Rp 650.000,- :P

Proses pembuatan e-passport adalah 5 hari kerja, lebih lama dari pembuatan paspor biasa yang hanya 2-3 hari kerja. Untuk pengambilannya, siapkan tanda pengenal seperti KTP/SIM. Saya mengambil e-passport saya sekaligus dengan Niqu. Karena Niqu masih anak-anak, jadi tidak perlu membuat surat kuasa. Saya hanya menunjukkan Kartu Keluarga asli dan KTP asli saya. Proses pengambilan paspor sangat cepat dan mudah. Ketika saya datang, saya mendapat nomor antrian 100-an, padahal antrian yang sudah dilayani masih 70-an. Namun ternyata hanya 15 menit saya menunggu, nomor saya sudah dipanggil :))))

P.S: e-passport ini tidak berlaku di Malaysia karena kami tetap harus mengantri bersama dengan pemegang paspor biasa. Hanya saja untuk ASEAN passport ada line khusus sehingga antrian lebih cepat. E-passport Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya juga tidak berlaku di Australia saat kami berkunjung tahun 2016, kecuali e-passport Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.